Cara Mengurus Izin Reklame di Jakarta - Pajak Reklame / Pajak Daerah
Informasi Dasar Pajak Reklame Perda No. 2 Tahun 2004 di Provinsi DKI Jakarta : Reklame adalah benda, alat, perbuatan atau media yang menurut bentuk dan corak ragamnya untuk tujuan komersial, dipergunakan untuk memperkenalkan, menganjurkan atau memujikan suatu barang, jasa atau orang, ataupun untuk menarik perhatian umum kepada suatu barang, jasa atau orang yang ditempatkan atau yang dapat dilihat, dibaca dan/atau didengar dari suatu tempat oleh umum, kecuali yang dilakukan oleh Pemerintah. Termasuk dalam pengertian reklame adalah merek, simbol logo perusahaan yang merupakan tanda/inisial atau lambang perusahaan yang tidak dapat dipergunakan oleh setiap perusahaan, sehingga dengan simbol/logo tersebut dapat dengan mudah dikenal orang (umum). Reklame Yang Tidak Dikenakan Pajak :
- SKPD : Surat Keterangan Pajak Daerah - SPOPD : Surat Pendaftaran Objek Pajak Daerah Tambahan : Untuk perpanjangan / memperpanjang izin reklame caranya tidak jauh berbeda dengan mengurus izin reklame baru.
|
|