• Home
    • Billboard
    • Pajak Reklame
    • Advertising
  • Profil
  • Produk
    • Branding Car
    • Cutting Sticker
    • Katalog Sticker
    • Front Sign
    • Huruf Timbul
    • Neon Box
    • Papan Reklame
    • Spancy Box
    • Tower Box
    • Tower Sign
    • Window Promotion
    • Rambu >
      • Rambu Moveble
      • Rambu Jalan
      • Rambu Tarif
      • Rambu Selamat Datang
  • Pemesanan
  • Hub Kami
Picture
Picture
Picture
Picture
Picture
Picture
indosign
Cara Mengurus Izin Reklame di Jakarta - Pajak Reklame / Pajak Daerah

Informasi Dasar Pajak Reklame Perda No. 2 Tahun 2004 di Provinsi DKI Jakarta :
        Reklame adalah benda, alat, perbuatan atau media yang menurut bentuk dan corak ragamnya untuk tujuan komersial, dipergunakan untuk memperkenalkan, menganjurkan atau memujikan suatu barang, jasa atau orang, ataupun untuk menarik perhatian umum kepada suatu barang, jasa atau orang yang ditempatkan atau yang dapat dilihat, dibaca dan/atau didengar dari suatu tempat oleh umum, kecuali yang dilakukan oleh Pemerintah.
   Termasuk dalam pengertian reklame adalah merek, simbol logo perusahaan yang merupakan tanda/inisial atau lambang perusahaan yang tidak dapat dipergunakan oleh setiap perusahaan, sehingga dengan simbol/logo tersebut dapat dengan mudah dikenal orang (umum).

Reklame Yang Tidak Dikenakan Pajak :
  • Reklame Partai Politik, Organisasi Kemasyarakatan, Media massa, Pemerintah, Perwakilan Diplomatik, Konsulat, dll. (non komersil)
  • Reklame Tempat Ibadah dan Panti Asuhan. (non komersil)
  • Reklame luas 0,25 m2 atau kurang pada ketinggian 0 s/d 15 meter.
  • Reklame yang dibagikan gratis dan berguna bagi penerimanya.
Langkah / Tahap Pengurusan Izin Reklame Papan Kecil (Luas< 6 meter persegi) dan Reklame Kain Di DKI Jakarta :
  1. Pemohon mengisi formulir SPOPD Reklame dan formulir Pernyataan diberi    materai Rp. 6.000,-
  2. Pemohon menyerahkan formulir dan berkas persyaratan kepada petugas (fotokopi berkas SKPD & Izin lama, fotokopi KTP, foto lokasi, Desain reklame, fotokopi PBB, surat izin pemilik tempat, dll).
  3. Petugas melakukan pengecekan dan membuat SKPD Reklame di Komputer sistem reklame.
  4. Pemohon membayar SKPD Pajak Reklame di Kantor Perbendaharaan dan Kas Daerah (Kasda) serta Membayar Jaminan Bongkar di Bank DKI (bila ada).
  5. Pemohon Menyerahkan bukti pembayaran SKPD kepada petugas yang telah divalidasi dan ditandatangani petugas Kasda.
  6. Petugas membuat Surat Izin Reklame di Komputer untuk reklame papan atau kendaraan masa pajak 1 tahun atau lebih.
  7. Pemohon membawa SKPD, Surat Izin dan Penning / Stempel Pajak Reklame.
Keterangan Singkatan :
       -   SKPD : Surat Keterangan Pajak Daerah
       -   SPOPD : Surat Pendaftaran Objek Pajak Daerah
Tambahan :
Untuk perpanjangan / memperpanjang izin reklame caranya tidak jauh berbeda dengan mengurus izin reklame baru.
  • Pajak reklame pada kendaraan (mobil) ditambah melampirkan STNK Mobil dan foto mobil tersebut.
  • Jenis reklame : papan / billboard, kain, pamflet, poster, stiker, kendaraan, balon udara, megatron, suara, video, dan lain sebagainya.
Sumber htttp//organisasi.org
Picture
Home
Picture
Picture
Picture
indosign
Pasang Iklan Rumah
Picture
Picture
Picture
Call Indosign-networks | Jakarta +62-812 2856 8266
© 2002 - 2014 Indosign Networks - All rights reserved.  
Powered by Create your own unique website with customizable templates.